“Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan.”
“Kalau di sini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak- pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita,” tegasnya.
Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang dimasa kampanye saat ini, hal itu akan mempengaruhi sedikit.
“Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final),” tukasnya.
Selain itu, pasangan ini akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Didiskualifikasi KPU, Ilyas Panji-Endang Akan Banding ke MA dan Laporkan ke DKPP,
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ilyas Panji Alam Tak Terpengaruh Putusan KPU Ogan Ilir, Tetap Kampanye dan Ajukan Banding ke MA, https://palembang.tribunnews.com/2020/10/12/ilyas-panji-alam-tak-terpengaruh-putusan-kpu-ogan-ilir-tetap-kampanye-dan-ajukan-banding-ke-ma.
Editor: Hendra Kusuma