Pontianak, KRSUMSEL.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025. “Penetapan UMP Klabar tahun 2025 ditetapkan Baca Selengkapnya
Tag: Upah Minimum Provinsi (UMP)
KPU Siak Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada
KPU Siak Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada