OKI, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.874. Ketetapan UMP tersebut berpengaruh pada pendapatan tenaga kerja Baca Selengkapnya
Tag: Tenaga Kerja OKI
Audit Keamanan Polisi di Markas Polisi Pasca Penembakan
Audit Keamanan Polisi di Markas Polisi Pasca Penembakan