Krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memberlakukan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang Baca Selengkapnya
Tag: Stop buang sampah sembarangan
Kasum TNI :Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis
Kasum TNI :Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis