Jakarta, KRsumsel.com – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang diantaranya mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen Baca Selengkapnya
Tag: Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Dituntut Empat Tahun Penjara