KRSUMSEL.COM, OKI – Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas 1B kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Hajidin (48), terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel.