KRSUMSEL.COM, Muba – Dua terdakwa dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Broery robek telinga dan berkucuran darah di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, dituntut hanya 4 bulan penjara, Senin (14/10). Baca Selengkapnya
Tag: Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin
Kapolres : Warga Maluku Tengah Jangan Terprovokasi Kondisi Jakarta
Kapolres : Warga Maluku Tengah Jangan Terprovokasi Kondisi Jakarta