Krsumsel.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk. Baca Selengkapnya
Tag: Kabar Papua
Jelang Paskah, Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Warga Dusun Paub Bersihkan Makam
Jelang Paskah, Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Warga Dusun Paub Bersihkan Makam