Krsumsel.com – Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimingrasian sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang Baca Selengkapnya
Tag: Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung
Kementerian Sosial RI, Hadiri HUT Tagana Ke-17 Di Banten
Kementerian Sosial RI, Hadiri HUT Tagana Ke-17 Di Banten