Puluhan Juru Parkir di Kawasan Sako dan Kalidoni Diamankan Polisi

oleh
IMG-20200704-WA0012

PALEMBANG, KR Sumsel –  Sat Shabara Polrestabes Palembang mengamankan puluhan juru parkir di kawasan Sako, Kalidoni dan Ilir Timur II. Puluhan juru parkir ini diamankan dalam giat  penegakan kedisiplinan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban retribusi parkir.

Adapun puluhan juru parkir ini diamankan untuk  dilakukan pendataan, terkait surat resmi dan mekanisme  retribusi yang mereka lakukan selama ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Shabara, AKBP Sonny Triyanto dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan dari 23 orang juru parkir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pengembangan.

“Ya akan kita lakukan pendataan dan pengembangan terkait penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain semacam pungli dan lainnya, dan akan terus kita dalami,” tegas Anom,Jumat (3/7/2020)

Anom juga menyebut, dirinya dan seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindak serta menggali informasi terkait dugaan lain, apakah retribusi yang disetorkan para jukir memang benar sepenuhnya disetorkan ke kas Negara.

“Kita akan tetap konsisten dalam hal ini, dan akan mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas Negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan,” tutupnya.

Sementara itu, Nasrullah (30) seorang juru parkir yang merupakan warga Kenten Sako, menyebut, selama ia menjadi juru parkir selalu menyetorkan sejumlah uang retribusi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

“Kami setiap bulannya selalu setoran pak, kalau tidak musim covid kami setor Rp 400 ribu perbulan, tapi karena covid ini parkiran sepi, jadi kami cuma mampu menyetorkan Rp 200 ribu saja untuk retribusi,”akunya. (****)