PT Rambang Agro Jaya Diputus Harus Ganti Rugi Rp137,6 Miliar

oleh
images (1)

Jakarta, KRSUMSEL.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan dan biaya pemulihan lingkungan Rp137,6 miliar atas kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat.

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. PN Jakarta Pusat meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar, putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.