Polsek Sungai Keruh Bekuk Pengedar dan Bandar Narkoba

oleh
IMG-20210204-WA0013

MUBA, KRSUMSEL.com – Seorang pengendara motor berinisial OB (17) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin (Muba) dalam razia kendaraan bermotor di Jalan Sekayu (Muba)- Pendopo (Pali) Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba tepatnya di depan Pos Tebing Bulang.

Tertangkapnya OB atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di wilayah tersebut.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Susilo, SH kepada awak media, Kamis (04/02/2021) mengatakan. Razia kita gelar di pintu masuk perbatasan Kabupaten Muba dan Kabupaten Pali.

“Alhasil, seorang pengendara ditangkap membawa 19 paket yang bervariasi terdiri dari 2 paket besar, 10 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,36 gram, ” Kata Susilo.

Sambung Susilo, penangkapan terhadap tersangka OB kita lakukan pada, Selasa (02/02/2021) sekira jam 03.00 Wib. Setiap yang lewat kita periksa. Kemudian OB lewat dan langsung kita periksa dan ditemukan barang bukti tersebut pada kantong celana sebelah kiri.

Ditegaskan Susilo, saat kita lakukan pemeriksaan razia di perbatasan. Semua kendaraan yang melintas kita lakukan pemeriksaan. Sempat anggota dilapangan curiga dengan tersangka OB. Selanjutnya Kanit Res Ipda Irwan wijaya, SH langsung menyetop bersama anggota kita dan diperiksa langsung ditemukan narkoba itu.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu ia edarkan dan dibeli dari seorang Bandar. Kanit Reskrim yang diperintahkan kapolsek langsung melakukan pengembang dan menangkap seorang Bandar narkoba Abang Surya Pranata alias Caca (28) warga Dusun 5, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Sementara dari pengakuan tersangka Caca yang seorang guru honorer ini mengakui bahwa ia juga membeli dari seorang Bandar juga berinisial “JJ”. Dimana saat ini masih dalam pengejaran kita.

Sementara itu, dari tangan OB kita juga mendapatkan Uang hasil menjual narkotika (jenis sabu – sabu) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah),1 unit motor yamaha mio 125 warna hitam lis merah putih biru. Kemudian di dalam box motor ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berukuran sedang yang berisikan 1 (satu) unit timbangan DIGITAL bermerk CAMRY yang berwarna silver.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Keruh. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” tutupnya(AS/RIL).