Polres Ogan Ilir, Tetapkan Satu Tersangka dalam Kebakaran Dipemulutan Tempat BBM Ilegal 

oleh
IMG-20210228-WA0010

Ogan Ilir, KRSumsel.com – Polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa kebakaran di Desa Ibul Besar II, Pemulutan pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Kebakaran pada malam hari itu menghanguskan 11 rumah dan belasan kendaraan motor dan mobil.

“Ya satu tersangka sudah ditetapkan,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Minggu (28/2/2021) petang.

Sebelumnya, polisi memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan warga Desa Ibul Besar II.

Yusantiyo menegaskan, kebakaran tersebut berasal dari aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Di Ibul Besar II, polisi memeriksa sejumlah gudang tempat penimbunan BBM ilegal.

“Ada beberapa gudang yang diperiksa. Selain di Ibul Besar II, ada beberapa titik penimbunan BBM ilegal lainnya di Pemulutan,” jelasnya.

Pihaknya akan menertibkan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami tutup. Jika ditemukan tindak pidananya akan kami proses” tegas Yusantiyo.(Kiki)