Kode Plat Nomor – Saking banyaknya kendaraan bermotor di tanah air, plat nomornya harus disusun dan diatur secara terperinci agar tidak ada yang saling tumpang tindih. Selain itu, juga untuk memudahkan identifikasi. Bahwa hanya ada satu kode plat nomor kendaraan pada satu kepemilikan.
Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor memiliki aturan sebagai berikut:
- Plat Nomor Kendaraan Bermotor memiliki bentuk aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Untuk baris yang pertama menunjukkan kode wilayah (huruf) diikuti nomor polisi (angka), lalu kode/seri akhir wilayah (huruf).
- Untuk baris kedua menunjukkan bulan diikuti titik lalu tahun masa berlaku. Keduanya masing-masing masing dua digit. Contohnya 02.20 itu artinya berlaku hingga Februari 2020.
Berdasarkan ketentuan di atas, bisa kita ketahui bahwa kode terakhir pada baris pertama yang berbentuk huruf adalah kode/seri akhir wilayah kendaraan bermotor. Fungsi kode ini adalah sebagai penunjuk wilayah yang lebih spesifik.
Misalnya ada kendaraan dengan nomor polisi “K” dibagian depan, maka kita pasti akan kebingungan menentukan dari mana kendaraan tersebut. Sebab “K” menunjukkan eks karisidenan Pati.
Eks Kariseidenan tersebut menunjukkan beberapa wilayah, bisa Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Grobogan. Semuanya menggunakan kode “K” dibagian depan.
Untuk mengetahui dari mana asal kendaraan berpelat “K” tersebut, kita bisa lihat kode plat nomor belakangnya:
- Kabupaten Pati (K – *A/*G/*H/*S/*U), misalnya K 8776 TG, K 7865 MG dan lain-lain.
- Kabupaten Kudus (K – *B/*K/*O/*R/*T), misalnya K 7654 SB, K 1234 UB
- Kabupaten Jepara (K – **C/*L/*Q/*V), misalnya K 7865 LL, K 7896 AL dan lain-lain
- Kabupaten Blora (K – *E/*N/*X/*Y),
- Kabupaten Rembang (K – *D/*I/*M/*W),
- Dan Kabupaten Grobogan (K – **F/*J/*P/*Z)
Baca Juga : Tambah Persaudaraan, Timor er Sriwijaya OKI ajak Pemilik Timor Bergabung