Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka Kades Bayat Ilir

oleh
oleh
Polsek Bayung Lencir

Krsumsel.comPenyidik Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir segera menuntaskan perkara kepemilikan Senjata Api Illegal milik Muhammad Idris (39), Kepala Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara terlebih dahulu. Setelah itu, barulah perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara kita lengkapi dan akan di ajukan ke JPU, ” Ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu Debby melalui Kanit Reskrim Ipda Michael kepada KRSumsel, Senin (19/09/2022).

Michael menambahkan, hal ini kita lakukan setelah penyidik menetapkan Muhammad Idris menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, Muhammad Idris kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api illegal, ” Beber Michael.

Ditegaskan Michael, terhadap tersangka juga telah kita tahan di rutan Polsek Bayung Lencir sejak 8 September 2022.

“Ya tersangka sudah kita tahan sejak 8 September 2022 yang lalu, ” Terang Michael mengakhiri.

Sebagai informasi, diketahui Muhammad Idris, Kades Bayat Ilir ditemukan warga mengalami luka tembak pada bagian dada pada, Rabu (10/08/2022) yang lalu.

Sementara dari pemeriksaan saksi dan di lakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Diketahui peristiwa itu ialah dugaan percobaan bunuh diri yang di lakukan dirinya. Serta pihak kepolisian telah menetapkan Muhammad Idris sebagai tersangka sejak agustus 2022 yang lalu.(AS)