OKI, KRSUMSEL.com – Perkara atas sebuah tanah dengan luas 1.290 meter persegi terletak di RT. 016. RW. 008 Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, pada sidang terbuka untuk umum Senin (1/2/2021) menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Baca Juga : Polisi Tilang 3.699 Pelanggar Lalu Lintas Selama Pandemi COVID-19
Baca Juga : Jalan Tol Simpang Pematang Kayu Agung Banyak yang Berlubang, Pengguna Ngeluh
” Pihak kita menang dalam persidangan tata usaha negara Palembang, hakim ketuanya Lutfi SH anggota Hj Suhaida Ibrahim SH MH dan Ulia Alba SH serta Panitera Pengganti Sulami SH MH, ” kata Imron anggota KUD Sinar Pagi, Minggu (7/2/2021).
Dia menjelaskan, tanah tersebut kembali dikuasai oleh H Nasir Wani (74). Padahal tanah tersebut telah ia dijual kepada KUD Sinar Pagi. Maka oleh karena itu, membuat Ketua dan anggota KUD Sinar Pagi, melaporkan penggugat yakni Nasir Wani ke Polres OKI, beberapa waktu yang lalu.
Dimana tanah itu telah dijual sekitar 37 tahun yang lalu.
Kemudian atas perkara itu disidangkan di pengadilan Tata Usaha negara Palembang dengan nomor perkara 54/G/2020/PTUN.PLG dan diputuskan majelis hakim Senin (1/2/2021).
Dikatakan Imron, perkara ini menjalani proses persidangan PTUN karena pihak Nasir Wani kembali menguasai tanah tersebut dan membongkar aset KUD Sinar Pagi berupa Bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.
” Haji Nasir Wani telah menyerobot dan menguasai tanah serta membongkar aset KUD Sinar Pagi tanpa hak, maka oleh karena itu kita laporkan,” jelasnya.
Penguasaan tanah oleh penggugat terjadi pada hari Senin, 6 Januari 2020, berawal saat penggugat membongkar kios milik Koperasi Sinar Pagi, lalu membangun ruko dan cucian mobil, yang saat ini pembangunannya sedang berjalan. Namun, telah dihentikan karena adanya sanggahan dan keberatan.
Sebelumnya pada tahun 1983 dan tahun 1997 penggugat Nasirwani merupakan anggota dan pengawas KUD Sinar Pagi pernah berupaya merebut tanah yang sudah dijualnya itu.
Menurut Imron, sebelumnya upaya untuk menguasai tanah yang dilakukan oleh penggugat sudah pernah dilakukannya, berusaha menguasai kembali aset KUD Sinar Pagi Itu waktu itu tahun 1983. Saat Haji Imron bin H Ambul meninggal dunia pada tahun 2015, Terlapor kembali berulah.
Baca Juga : Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak di Musi Banyuasin
Lalu, ketika ditanyakan kepada Lurah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Nopritomi SE, dia membenarkan bahwa Haji Nasirwani (74) telah menguasai kembali tanah yang dijualkannya pada KUD Sinar Pagi beberapa tahun lalu dan Haji Nasirwani sempat membuat surat pengakuan hak atas tanah tersebut Kepada Lurah, Nopritomi SE. Namun, setelah diketahui adanya surat Akta jual beli dari Haji Nasirwani kepada KUD Sinar Pagi tertanggal. 25 Januari 1983. Nomor. AG. 200/001/1983, 37 tahun lalu dan surat izin pemindahan hak nomor.593.L/12/IPH/1983 tanggal 16 Februari 1983 yang dikeluarkan oleh kepala kantor Agraria Kabupaten Ogan Komering Ilir.