Empat Tersangka Kembali Ditetapkan Kejaksaan Korupsi Pagar Makam Dinsos Pagaralam

oleh
Screenshot_2021-02-22-16-51-06-86

PAGARALAM, KRSUMSEL.COM- Akhirnya pihak Kejaksaan Negri Pagaralam kembali tersangka kasus Korupsi Pada Dinas Sosial Kota Pagaralam, dalam paket pengerjaan Pembangunan Pagar makam.

Baca Juga :

Siaran Pers Kajari Pagaralam M zuhri yang didampingi Kasi Pidsus Hendra catur putra dan Kasi datun M Fajar dian Prawitama, di aula gedung kejaksaan negri pagaralam senin ( 22/02/2021 ).

Empat Tersangka Kembali Ditetapkan Kejaksaan Korupsi Pagar Makam Dinsos Pagaralam

“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kami, Ungkap kajari.

Jadi Pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka JL dan GB, yang menurut Kajari tersangka GB menurut hasil audit BPKP provinsi sumsel dalam pengerjaanya telah merugikan negara  116 juta dan tersangka JL telah merugikan negara sebesar 112 juta, untuk saat ini kedua terasangka kita titipkan di rutan Pagaralam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan pagar makam,” jelasnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan Pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” tutup zuhri.( Ca )