OGAN KOMERING ILIR, KRsumsel.com – Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) yang dipimpin IPDA M. Indra Gunawan, SH M.Si berhasil tangkap pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Aipda Meiza Edwar, SH, MH, M.Si, tim yang dipimpin langsung Kapolsek menciduk pelaku Yogi Pranata (30) di mess Pasar Jety Desa Bukit Batu Air Sugihan OKI, Kamis (28/1) dini hari.
Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai salah satu karyawan PT SUS dan tinggal di kontrakan Wak Nol berada di Pasar Jetty Sungai Baung Desa Bukit Batu ini, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit Hp Xiomi warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet warna merah dan 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkap Kapolsek Air Sugihan, IPDA M. Indra Gunawan, SH M.Si, Jumat (29/1).
Tertangkapnya pelaku, jelas dia, karena pada Rabu (27/1) sekira pukul 21.00 Wib, kita dapat informasi bahwa di seputaran mess Pasar Jetty marak sekali peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di mess – mess karyawan.
“Lalu kita melakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui identitas pelakunya. Setelah diketahui lokasi dan dugaan pelakunya, Kamis (28/1) sekira pukul 01.00 Wib, kita langsung bergerak,” terang dia.
Usai diintai terlebih dahulu, masih kata dia, lalu kita melakukan penggerebekan terhadap diduga pelaku di kontrakannya di Pasar Jetty Sungai Baung. Dan dalam penggerebekan ini berhasil diamankan satu orang laki-laki bernama Yogi Pranata.
“Saat dilakukan penggeledahan, di bawah kasur tempat tidur pelaku didapat 1 buah dompet warna merah, dan setelah dibuka dompet tersebut ditemukan 7 buah plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dan juga ditemukan 3 buah plastik paket diduga bekas kemasan sabu yang sudah kosong,” ujar dia.
Selanjut diduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Air Sugihan untuk proses sidik lebih lanjut.
Lanjut dia, pada hari Kamis (28/1) sekira pukul 16.45 Wib, untuk tersangka serta barang bukti telah dilakukan gelar perkara bersama Sat Res Narkoba Polres OKI, dan sudan diserahkan dan diterima oleh Sat Res Narkoba Polres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut.(BI)