Pagaralam, KRSUMSEL.com – Beberapa Hari ini Pagaralam Sempat Dihebohkan Oleh Status yang Dibuat di Beranda Medsos akun milik Ketua DPRD Pagaralam Jenny Shandiyah, yang dalam postinganya menulis terkait aksi unjuk rasa pertama mahasiswa Pagaralam ke gedung DPRD beberapa waktu lalu, namun tak ada satupun anggota dewan yang berada di Kota Pagaralam.
Dari hasil Penelusuran Krsumsel.com, pada akun medsos Jenni Alnabi Harlin 10 Oktober lalu, menuliskan diberanda dengan kalimat “apa sih masalah mahasiswa?” Sepengal kalimat yang belum selesai dan dipotong awalnya, sehingga menimbulkan banyak persepsi.
Ditambah lagi pers sebagai kontrol sosial tidak ada yang menghubungi untuk mengetahui bagaimana keadaan dan apa yang sebenarnya disampaikan, kecuali ada beberapa rekan yang kebetulan wartawan menanyakan posisi dimana, ( Padahal Pers ‘Plat Merah’ wajib untuk mencari tahu jika mereka paham UU tentang pemerintahan Daerah, dimana DPRD juga bagian dari sana juga heheh).
Berdasarkan dari postingan tersebutlah kemudian timbul banyak pertanyaan pers plat merah mana yang dimaksud oleh ketua DPRD Jenny tulis dalam postinganya.
Namun selang sehari postinganya kembali diedit ulang dengan menghapus tulisan Pers ‘Plat Merah’.
Sementera Ketua DPRD Pagaralam Jenny Shandiyah yang dihubungi krsumsel.com via phonselnya ketika dikonfirmasi tentang postinganya, tidak menampik dan membenarkan postingan tersebut.
Menurutnya bahwa Plat merah yang dimaksudkannya ialah dalam hal ini Pemerintah dan dijelaskannya kalimat tersebut ditujukan ke bagian Humas sebagai wartawan dan bagian dari pemerintah, bahwa menurut UU kami juga bagian dari Pemerintahan,” ucapnya.
Sementara hari ini kamis (15/10) Alkahfi wartawan starindonews.com melaporkan Ketua DPRD Pagaralam atas cuitanya di medsos beberapa waktu lalu ke Sentra Pengaduan Kepolisian, dengan nomor laporan Nomor : STTLP / B- 109/ X /2020 / SPKT POLRES PAGAR ALAM
peristiwa pidana undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ketua Persatuan Wartawan indonesia (PWI) Kota Pagaralam Asnadi M Aridi, angkat bicara saat ditanya perihal adanya laporan tersebut, silahkan bila memang ada rekan-rekan dan kawan-kawan pers yang melaporkan terkait postingan tersebut, kemudian silahkan kepada rekan-rekan kawal dan ikuti prosesnya, tuturnya.
“Biarkan Kepolisian bekerja dulu secara profesional dalam menindaklanjuti laporan ini, kalau pada akhirnya memang ditemukan adanya unsur pidana dan pelangaran, pastinya proses akan terus berlanjut.
“Bila mana diperlukan kami dari PWI siap melakukan pendampingan dan mediasi dalam penyelesaian persoalan ini,” tegas Asnadi.
Di alam Demokrasi saat ini Peran Pers sangatlah penting, dimana dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang, seperti yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 serta Kode etik jurnalistik, Semua sudah jelas disana tertuang, oleh karenanya profesi kami ini bukanlah untuk” guyonan”,
Biarkan proses ini berlanjut dan kita tunggu hasil laporan tersebut,” tutup Asnadi. (ca)
Risalah Penyelesaian
Nomor: 93/Risalah-DP/XII/2020
Tentang
Pengaduan Jenni Shandiyah Terhadap Media Siber krsumsel.com
Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudari Jenni Shandiyah, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam, melalui kuasa hukumnya Etal Pargas
(selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 4 November 2020, terhadap Media Siber
krsumsel.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Buntut Asal Tulis Pers
Plat Merah, Ketua DPRD Pagaralam Dipolisikan” (diunggah 15 Oktober 2020)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu
dan Teradu pada Rabu, 2 Desember 2020, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.