MUBA, KRSUMSEL.com – Berdalih kesulitan uang untuk biaya persalinan isterinya, Sukendi (22) warga Jalan Perumahan Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Residivis ini pun berakhir di bilik jeruji Mapolsek Sekayu Resor Muba usai ditangkap pihak kepolisian.
Tersangka Sukendi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba. Setelah dirinya mencuri motor Honda Beat Nopol BG 3568 BAQ milik korban Manissa warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu pada, Selasa (05/01/2021) yang lalu.
“Manissa (korban) saat itu melintas di jalan Sekayu – Muara Teladan tepat di depan hutan kota Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Saat korban melintas, tersangka berteriak dan memanggil nama korban dengan sebutan SA. Lalu korban berhenti, seketika tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya tersangka membawa kabur motor korban pergi ke arah Sekayu, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin kepada awak media, Kamis (18/02/2021).
Diterangkan Ade, usai kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Sekayu. Kemudian, dari laporan tersebut. Kita lakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lekat.
“Pada, Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 06.00 wib. Anggota kita dilapangan bersama Tim Serigala Polres Muba berhasil menangkap tersangka, saat dirinya berada di Dusun 1, Desa Epil, Kecamatan Sekayu, ” beber Ade.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan. Hasil interogasi yang dilakukan anggota kita terhadap tersangka. Ia akui melakukan pencurian itu dan berdalih untuk biaya persalinan isterinya. Tersangka ini juga merupakan residivis.
“Ia (tersangka) berdalih melakukan curas itu untuk biaya persalinan isterinya, ” tegas Ade.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sekayu.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana, ” tandasnya.(AS)