PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Akibat ulahnya yang sudah menggelapkan sepeda motor. Komando (22) warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju harus meringkuk dalam sel Polsek Plaju.
Baca Juga : Kades Srigeni Lama, Didemo Mantan Perangkat Desa di Kantor Ombudsman RI
Baca Juga : Viral Video Firli Ditemukan Tergantung di Bawah Pohon Duku
Komando ditangkap anggota Buser Polsek Plaju,pada Selasa (2/2/2021) dirumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka di amankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6643 ABR, celana jeans merek Eiger dibeli dari uang hasil penjualan motor.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. “Pelaku diamankan setelah ada menerima laporan dari korban ke Polsek Plaju,” ujar Novel, Rabu (3/2/2021).
Dimana modus pelaku sendiri, lanjut Novel menceritakan dengan cara pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli pecel lele. Tempat kejadian perkara (TKP) pelaku meminjam motor di Jalan Kopral Urip Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju sekira pukul 12.00 WIB Selasa (5/1/2021).
“Usai meminjam motor korban, pelaku langsung membawa motornya ke daerah SP Padang Kabupaten OKI untuk di jual kepada temannya Leo seharga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, selain pelaku mengakui perbuatannya juga pihaknya mengamankan BB berupa 1 unit motor dan sebuah celana yang dibeli dan uangnya hasil dari penjualan motor. “Pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah tersangka, Komando mengakui perbuatannya yang menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam lalu dibawa lari dan dijual.
“Saya kenal dengan korban baru satu bulan, modus saya meminjam motor untuk membeli pecel. Lalu motor di jual seharga Rp 2,5 juta dan uangnya di gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” singkatnya. (****)