9 Kali Lakukan Perampokan di Muba, OKI dan OKU Timur, Polisi Kejar Sutarwan Hingga ke Sumut

oleh
IMG-20210226-WA0014

MUBA, KRSUMSEL.com – Sutarwan (41) alias Bintang salah satu komplotan perampok yang sudah 9 kali beraksi merampok di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya berujung bui.

Perjuangan Polisi untuk menangkap Warga Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI ini pun tidak sia-sia. Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir bersama Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba, akhirnya berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di Kabupaten Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Senin (22/02/2021). Karena melawan dan mecoba melarikan diri. Tersangka Bintang akhirnya diberi timah panas oleh petugas.

“Tersangka Bintang ini ada 9 LP. Sebanyak 5 LP di Polres Muba, 3 LP di Polres OKI dan 1 LP di OKU Timur ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (26/02/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Paur Humas Iptu Indra Jaya, SH, Kapolsek Bayung Lencir Iptu Firman dan Kanit Pidum Ipda Nasirin.

Dijelaskan Erlin, komplotan rampok yang dilakukan tersangka Bintang itu. Telah beraksi melakukan perampokan di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir Resor Muba pada, Selasa (11/09/2012) sekitar pukul 01:00 wib tepatnya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Korban yang mengalami perampokan sendiri bernama Jasri dengan total kerugian uang tunai mencapai Rp 40 juta, 4 suku kalung emas, 3 suku gelang emas dan 1 suku anting emas.

9 Kali Lakukan Perampokan di Muba, OKI dan OKU Timur, Polisi Kejar Sutarwan Hingga ke Sumut

Sambung Erlin, tidak hanya disitu saja. Komplotan ini juga beraksi kembali kerumah korban lainnya bernama Simson Simare Mare. Komplotan ini langsung merusak pintu depan rumah korban. Serta salah satu pelaku langsung menembak korban dan mengenai bagian kaki kanan. Serta dari kediaman korban ini juga, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 53 juta, 2 suku cincin emas, 3 suku kalung emas dan 1 unit sepeda motor.

“Usai beraksi, para pelaku lalu kabur ke arah jalan Lintas Sumatera. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bayung Lincir, ” terang Erlin.

Dari laporan korban dan hasil penyelidikan. Sudah ada 3 orang tersangka ditangkap, Gondes dan Andi dihukum 12 tahun penjara. Serta Walang ditembak karena melawan petugas. Sedangkan 5 orang lagi belum tertangkap dan menjadi dpo pihak kepolisian inisial M, T, H, A, dan I.

“3 sudah tertangkap dan 5 masih DPO kita, ” jelas Erlin.

Lebih lanjut Erlin mengungkapkan. Sementara dari Hasil interogasi terhadap tersangka Bintang. Ia mengakui melakukan perampokan itu terhadap korban Jasri dan Simson Simare Mare di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya bersama rekan-rekannya.

Ditegaskan Erlin, hasil pengembangan terhadap para tersangka yang sudah tertangkap. Komplotan ini telah 9 kali beraksi merampok. Sudah ada 5 TKP perampokan di wilayah hukum Polres Muba, yakni 3 LP di Polsek Sungai Lilin di tahun 2008, 2009 dan 2010. Sementara di Polsek Bayung Lencir ada 2 LP di tahun 2011 dan 2012. Sisanya di wilayah hukum Polres OKI dengan 3 LP pada tahun 2017 dan 2018. Serta 1 LP di Polres OKU Timur di tahun 2018.

Tersangka ini spesialis dobrak pintu. Jika korban melawan langsung ia tembak mati menggunakan senjata api rakitan ilegal.

“Kepada para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Jika tidak, kita aka rilis di kamar jenazah nantinya, ” pungkasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Bintang. Ia berperan mendobrak pintu dalam melakukan perampokan. Sekaligus menembak korban jika melakukan perlawanan.

“Hasil merampok pernah mendapat bagian uang Rp 34 juta. Uangnya aku habiskan untuk senang-senang dan narkoba, ” ungkapnya.(AS)