Lahan Diserobot Warga, Mukhtar Minta Keadilan Segera Ditegakkan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Mukhtar Edi warga di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta agar aparat kepolisian segera menegakkan keadilan. Pasca, laporan yang telah dibuatnya ke SPKT Polres Muba pada, Senin (17/2) yang lalu.

Laporan yang dibuat, tentang penyerobotan lahan lebih dari seratus hektar, yang diduga diserobot oleh oknum warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Hal itu dikatakan Mukthar secara langsung. Usai, memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Saya meminta agar pihak kepolisian, segera untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Sebab, lahan saya sekitar 112 hektar yang terletak di Desa Pangkalan Tungkal telah dikuasai atau diserobot oleh oknum warga Desa Sido Mulyo sejak tahun 2009, ” kata Mukhtar didampingi kuasa hukum Ahmad Gazali, Rabu (23/4).

Dijelaskan Mukhtar bahwa, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Dimana, dirinya telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan ratusan hektar tersebut.

“Saya beli lahan itu dari tahun 2009. Lahan sudah bersertifikat SHM sejak tahun 2004 dan ada tanamannya disana, ” papar Mukthar.

Muktar menambahkan, selama ini dirinya tidak bisa masuk ke dalam lahan yang sudah ia beli. Karena, adanya intervensi oleh oknum warga di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.

“Apabila kami masuk dan akan mengelola lahan. Maka ada intervensi, hingga ditakut-takuti. Sehingga kami tidak bisa mengelola lahan ini, ” bebernya.

Mukthar memastikan juga bahwa, lahan ratusan hektar yang sudah ia beli masuk ke dalam wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan masuk ke wilayah Desa Sido Mulyo.

“Kemarin, pihak BPN Muba sudah turun. Batas sudah dikembalikan, titik koordinat lahan miliknya berada di wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan berada di wilayah Desa Sido Mulyo, ” pungkasnya.(Andi Slegar)