Muba, KRsumsel.com – Seorang wanita Risa Siti Nurhaliza (31) warga Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendatangi ruang pengaduan Propam Polres Muba.
Kedatangan Risa didampingi Kuasa Hukum Zulfatah dari LKBH Muba untuk melaporkan tiga oknum diduga polisi berinisial HR, IK, dan RK atas dugaan tidak profesional dalam menjalani tugas.
Zulfatah mengatakan, kejadian yang dialami oleh kliennya bermula ketika dia ribut dengan calon suami berinisial AP di rumah yang beralamat di Kecamatan Sekayu, Selasa (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya klien kami kabur dari rumah AP dan menunggu di minimarket yang ada di Jalan Serma Basri, Kota Sekayu sembari meminta bantuan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang yang dikenalnya,” kata Zulfatah.
Kemudian, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang berinisial SG menghubungi kliennya yang meminta untuk menunggu telepon dari HR dan ikut bersamanya masuk ke mobil jenis Yaris.
“Pas mereka datang di dalam mobil tersebut IK dan wanita yang tidak tahu namanya. Kemudian klien kami dibawa pergi dan sempat mengira ke asrama polisi. Namun ternyata penginapan Doa Ibu,” kata dia.
Tim kuasa hukum Marta Dinata SH dan Ruli SH dan Zulfatah.SH menjelaskan di penginapan tersebut, HR menawarkan Siti untuk bekerja di tempat hiburan dan arena bermain billiard. Seketika itu juga langsung ditolak oleh kliennya.
“Klien saya menolak dengan alasan bahwa dia usaha kuliner dan usaha online. Kemudian RK menyuruh klien kami masuk ke kamar dan ditawarkan minuman keras dan narkoba,” tegas dia.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dan kenyamanan, oleh karena itu Siti didampinginya membuat laporan di Propam Polres Muba. “Harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti,” jelas dia.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Gudang Minyak Terbakar
Dihadapan petugas Propam Polres Muba, korban yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menjelaskan kliennya diduga telah ditipu tiga oknum polisi, HR, IK dan RK, bertugas di Polres Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4/2025) pukul 11.30 WIB.
“Awalnya klien kami bertengkar dengan calon suaminya, Alpajri di rumah yang terletak di Jalan Letnan Hj NUR Kampung IV, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kemudian klien kami pergi dari rumah menuju Indomaret, Jalan Setma Basri Kecamatan Sekayu, Muba,” jelas Zulfatah kepada wartawan.
Sesampainya di Indomaret, lanjut Zulfatah, kliennya menerima kontak dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citimiang Sukabumi, berinisail SG.
“Dalam komunikasi tersebut, klien kami disuruh menunggu kontak dari HR, untuk mendapatkan pertolongan. Selang beberapa jam, HR menyuruh klien kami masuk ke dalam mobil Yaris berwarna silver, yang didalamnya telah menunggu sang pemilik mobil, yaitu IK dan seorang wanita yang tidak dikenal,” bebernya.
Kemudian, lanjut Zulfatah, kliennya dibawa ke Penginapan Doa Ibu, Jalan Lingkar Randik Sekayu.
“HR sempat menawarkan kepada klien kami, kamu mau kerja ditempat hiburan, bisa bilyar atau tidak. Spontan, klien kami menolak dengan mengatakan bukan bidang usahanya, karena klien kami fasih dalam usaha kuliner dan online. Tak henti disitu, RK, menyuruh klien kami masuk ke dalam kamar dengan menyodorkan minuman Soju, serta menawarkan sabu dan pil ekstasi,” urainya.
Perlakuan yang tidak megenakkan diterima klien kami ini, lanjut Zulfatah, sangatlah menghina dan merusak citra dan nama baik institusi Polri.
“Harapan kami, semoga laporan kami ke Propam Polres Muba dapat segera ditindaklanjuti. Oknum tersebut pun dapat menerima hukuman,” tukasnya.(****)