Polda Jambi Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok SIM Online

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono di Jambi, Selasa (22/4) mengatakan imbauan ini menyusul maraknya laporan masyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan oleh oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi.

“Kami belum menerima laporan di wilayah Jambi, namun kami tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Jangan mudah tergiur tawaran pembuatan SIM online melalui media sosial atau pesan pribadi yang menjanjikan proses cepat tanpa ujian,”kata Kombes Pol Adi Benny.

Baca juga: Pejabat BPK dan Kementan Diperiksa KPK karena Kasus TPPU SYL

Ia menegaskan, saat ini layanan SIM online resmi di wilayah Jambi hanya tersedia di Polresta Jambi, karena itu masyarakat diminta untuk memastikan bahwa proses pembuatan atau perpanjangan SIM dilakukan melalui jalur yang sah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Layanan resmi kata dia, tetap mengharuskan pemohon mengikuti tahapan, termasuk ujian teori dan praktik. Ini untuk menjamin bahwa setiap pengemudi layak dan memenuhi syarat.

Adi Benny juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama dari media sosial atau aplikasi perpesanan.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui kanal resmi kepolisian atau datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Ditlantas memastikan akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan SIM online, diimbau segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.(net)