Kejati Lampung Amankan Rp2 Miliar Uang Korupsi Jalan Tol Terpeka

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan uang hasil korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.

“Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Senin (21/4) sore.

Dia pun mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung.

“Pengembangan kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari saksi-saksi lainnya dalam kasus ini,”kata dia.

Baca juga: Wabup Muba Hadiri Paripurna HUT Kabupaten PALI ke 12 Tahun

Armen pun mengungkapkan, dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung ini, kedua tersangka melakukan aksinya atas dasar inisiatif sendiri.

“ini merupakan inisiatif para tersangka dalam melakukan perbuatan kegiatan fiktif. Dengan modus membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019,”kata dia.

Dia mengatakan, kedua tersangka yakni WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN akan dikenai dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan,”kata dia.

Ia mengatakan, dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Untuk nilai kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1.25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Atas perbuatan para tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp66 miliar,”kata dia.(net)