Nagan Raya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh memastikan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh dua perusahaan, masing-masing PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh ilegal karena tidak memiliki legalitas dari pemerintah setempat.
“Aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara di kedua desa di Nagan Raya melanggar aturan, karena aktivitas mereka berada di wilayah Nagan Raya dan belum pernah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Nagan Raya Aceh Hisbulwatan di Nagan Raya, Selasa (22/4).
Ia menyebutkan, aktivitas penambangan batu bara yang diklaim oleh kedua perusahaan tambang batu bara di kedua desa di Nagan Raya, saat ini telah mencapai seluas 300 hektare.
Sedangkan jumlah lahan yang telah dilakukan pengerukan untuk mengeruk hasil alam berupa tambang batu bara diperkirakan sudah mencapai puluhan hektare.
Hisbulwatan mengatakan, meski kedua perusahaan tambang batu bara tersebut belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Nagan Raya, pihak perusahaan beranggapan Desa Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Padahal kata dia, batas kabupaten antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya sudah jelas dan sudah ada peta batas wilayah sesuai ketentuan batas kabupaten, serta terdapat surat dua bupati yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat periode 2017-2022 H Ramli MS dan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 HM Jamin Idham.
“Jadi, aktivitas tambang batu bara oleh perusahaan tambang tersebut sudah jelas masuk ke wilayah Nagan Raya, bukan di wilayah Aceh Barat,”kata Hisbulwatan.
Baca juga: Seorang Dosen Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Ditahan Polda NTB
Ia menyebutkan, Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Aceh berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya dan tidak pernah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyurati Dinas PTSP Provinsi Aceh guna melaporkan hal tersebut, namun hingga saat ini surat yang telah dikirim beberapa waktu lalu belum mendapatkan balasan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga telah pernah menyurati manajemen PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) melalui humas perusahaan, Safran pada bulan Februari 2025 terkait persoalan pelanggaran terkait aktivitas tambang batu bara.
Namun, hingga kini surat resmi yang dikirim pemerintah daerah belum direspons atau belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan tambang batu bara.
Terkait dengan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas tambang batu bara secara ilegal, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat menghentikan dan menunda penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan, sampai ada perizinan yang jelas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak menolak kehadiran perusahaan tambang, tapi keberadaan mereka di Nagan Raya sampai saat ini belum punya legalitas apapun,”kata Hisbulwatan.
Sementara itu, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama, Safran yang dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp miliknya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan, karena meminta waktu untuk menunda memberikan hak jawab terkait persoalan ini.
“Tunda dulu bang ya, karena kita lagi koordinasi juga dulu ke manajemen,”tulisnya.
Safran menegaskan izin aktivitas mereka jelas dan terkait dengan tapal batas Aceh Barat dan Nagan Raya, hal ini menjadi kewenangan Provinsi Aceh.(net)