Zukri Zen Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di Banten Tangerang 

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Setelah menjadi target operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya mantan anggota DPRD Kota Palembang yakni M Sukri Zen yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya yakni Patmawati (40), berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

” Benar setelah menjadi TO kita, bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan, ” Ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di Banten Tangerang, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi.

“Pelaku berhasil kita tangkap ditempat persembunyian kostan, di kota Banten Tanggerang, pada Sabtu (19/4/2025), malam, ” ungkapnya.

Ketika ditanya untuk motifnya, Kapolrestabes Palembang, mengatakan pelaku ini sebenarnya masih cinta terhadap korban.

“Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, ” bebernya.

” Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, ” tegas Harryo kembali.

Baca juga: Pegawai Wanita DPPKB Muba Kompak Pakai Kebaya di Hari Kartini

Saat peristiwa itu terjadi, sambung Harryo, korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 hingga 8 tusukan,” Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tusuknya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penusukan terhadap istri yang dilakukan Mantan Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen.

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan korban Patmawati (40) sudah kita tangani dan ditingkatkan pada penyidikan.

“Iya sudah kita tangani ditingkatkan penyidikan dan sudah ditingkatkan penetapan tersangka,” kata Harryo, Jumat (21/3/2025).

Lanjut Harryo Harryo bila tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang.

“Ini masalah internal keluarga, dengan motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) mau diajak rujuk tetapi tidak mau. Sehingga jengkel tersebut membuat kenekatan pelaku menyakiti mantan istrinya tersebut,” tutupnya.(Kiki)