Pemkot dan Kepolisian Razia Ranmor Tingkatkan PAD

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama kepolisian setempat melakukan razia terhadap kendaraan bermotor (Ranmor) yang pajaknya belum dibayar sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha di Jambi, Senin (21/4) mengatakan, razia ini merupakan wujud dari keseriusan Pemkot Jambi dalam mendukung kinerja antar instansi pengelola ataupun terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penertiban ini juga untuk memperkuat jaringan kerja sama antara Pemkot Jambi, BPKPD Provinsi Jambi, Kepolisian, PT Jasa Raharja, UPTD Samsat Kota Jambi, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan pendanaan maupun sarana prasarana pendukung sehingga Opsen PKB dan BBNKB ini lebih optimal, untuk tunggakan PKB yang berdomisili di Kota Jambi.

Baca juga: Satori, Anggota DPR RI Kembali Dipanggil KPK

“Kami Pemkot Jambi siap untuk melakukan penagihan bersama,”katanya. Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Jambi saat ini tercatat lebih dari satu juta unit.

Jumlah ini dinilai berkorelasi terhadap potensi peningkatan PAD melalui objek PKB dan BBNKB.Selain menyasar masyarakat umum, Diza Hazra juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan.

“Kami berharap ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh dalam tertib pajak kendaraan,”katanya.

Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.Diza berpesan kepada petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan, target penertiban ini kepada 100 ribu sampai dengan 200 ribu kendaraan yang akan dilaksanakan selama delapan hari.

Terkait sanksi yang diberikan bagi peninggalan pajak kendaraan, pihaknya langsung menginstruksikan pembayaran pajak di tempat. Terkait keringanan pajak, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk stimulus lain berupa penghapusan denda.(net)