Jakarta, krsumsel.com – Paula Verhoeven melaporkan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Laporan ini dilayangkan lantaran, Paula dan tim kuasa hukumnya menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong. Khususnya terkait pernyataan Hakim yang menyebutkan adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian.
Pengacara Paula Verhoeven, Alvon menyebut laporan tersebut dibagi tiga bagian. Pertama, terkait perilaku dalam persidangan. Kedua, mengenai pembukaan sidang yang dianggap mendadak dan tak sesuai kesepakatan. Ketiga, soal penyampaian isi perkara ke publik.
“Pertama, itu pada saat persidangan. Dan persidangan itu sebenarnya ada dua dimensi. Satu soal substansi atau perkara, dan kemudian ada persoalan perilaku,” jelas Alvon saat ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Ia juga mempertanyakan keabsahan sidang yang mendadak dibuka. Padahal sebelumnya semua pihak menyepakati perkara secara ecourt (daring).
“Artinya, putusan itu hanya bisa diterima berdasarkan email yang diberikan kepada panitera. Nah, ternyata ini kan ada persidangan. Dan kami tidak tahu sama sekali dari persidangan itu,” bebernya.
Poin yang paling disoroti adalah pernyataan Hakim yang menjabarkan alasan perceraian Paula dan Baim, termasuk menyebut adanya orang ketiga.
“Ini kan ada orang yang menyampaikan bahwa hasil putusan seperti ini, yang betul juga Hakim. Karena seperti itu, kami ingin mempertanyakan itu. Kok sampai kepada pokok-pokok itu sih sebenarnya diceritakan?,” katanya.
Menurut Alvon, seharusnya Hakim tidak menyampaikan isi substansi perkara ke publik secara rinci, apalagi hingga menyebut soal perselingkuhan.
“Padahal kalau misalnya kita memperbandingkan dengan kode etik perilaku hakim, itu kan sebenarnya hanya terkait dengan urusan prosedural saja. Dan nggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu,” tambahnya.
Pihak ibu anak dua itu, kini menunggu proses dari Komisi Yudisial untuk menilai apakah dugaan pelanggaran etik tersebut akan diproses lebih lanjut.
“Dan kemudian dimintakan satu mekanisme-mekanisme yang sesuai. Apakah ini memang patut diduga dari pelanggaran kode etik atau tidak. Jadi itu sih sebenarnya yang kita laporkan ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.(*)