Pemkot Bandarlampung Terima Dua Aduan PHK 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Provinsi Lampung mencatat terdapat dua pengaduan dari pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di kota tersebut sejak awal Januari 2025 hingga kini.

“Ada dua laporan (pegaduan) PHK yang masuk, tapi belum kami tindaklanjuti karena baru diterima,”kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi di Bandarlampung Provinsi Lampung, Minggu (20/4).

Di mengatakan, terkait masalah ini Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan guna menganalisa permasalahannya.

Baca juga: Ribuan Umat Kristen Mimika Papua Tengah Pawai Obor Paskah

“Laporan tersebut masih dalam proses awal dan belum ditindaklanjuti secara resmi. Namun kami siap melakukan mediasi antara kedua belah pihak,”kata dia. Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan apakah PHK yang dilakukan tersebut disebabkan oleh kesalahan karyawannya atau karena perusahaan mengalami kerugian.

“Ya dua laporan ini dilayangkan oleh dua pekerja wanita. Tentunya kami akan mengambil jalan tengah dan menemukan keadilan bagi kedua belah pihak,”kata dia.

Ia pun menegaskan, setiap perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya agar dapat memenuhi hak-hak pekerjanya.

“Kami dorong agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan bila melakukan pemutusan hubungan kerja,”kata dia.(net)