Pemkab Rejang Lebong Tertibkan Penggunaan Ratusan Kendaraan Dinas

oleh

Rejang Lebong, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menertibkan penggunaan ratusan unit kendaraan dinas baik jenis roda dua, roda empat, dan roda enam yang ada di wilayah itu.

Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong Dodi Isgianto di Rejang Lebong mengatakan, penertiban penggunaan kendaraan dinas baik jenis roda dua, roda empat dan enam tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Rejang Lebong yang tertuang dalam surat bernomor 028/217/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 14 April 2025.

“Kendaraan dinas ini dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal Curup, tujuannya untuk tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah berupa kendaraan dinas jenis roda empat, roda enam serta kendaraan roda dua,”kata dia.

Baca juga: Masa Depan Bengkulu Ada di Jalur Laut

Dia menjelaskan, pengumpulan kendaraan dinas milik Pemkab setempat ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga adanya pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong ini dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal Curup untuk dilakukan penertiban, pengamanan dan penunjukan penggunaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”katanya menegaskan.

Penertiban penggunaan kendaraan dinas tersebut kata dia, dilakukan mengacu kepada Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kendaraan dinas yang dikumpulkan ini jenis roda empat dan enam dilakukan 14-17 April, kemudian untuk kendaraan roda dua dilakukan pada 21-25 April 2025.

Menurut dia, jumlah kendaraan dinas jenis roda empat dan enam, dengan jenis minibus, truk dan bus milik Pemkab Rejang Lebong mencapai 319 unit. Sejauh ini kendaraan yang sudah terkumpul sebanyak 181 unit, sedangkan sisanya belum.

Dia berharap kendaraan dinas jenis roda dua, roda empat dan enam yang ada di wilayah itu dapat dikumpulkan oleh pejabat atau pemakainya sehingga bisa dilakukan pendataan dan penertiban penggunaannya.(net)