Dua Warga Tiongkok Diamankan Imigrasi Tangerang karena Bekerja Tanpa Izin 

oleh

Tangerang, KRsumsel.com – Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Jawa Barat mengamankan dua warna negara Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tetapi bekerja di perusahaan.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin di Tangerang mengatakan, kedua orang Tiongkok yang diamankan yakni XZ pada tanggal 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City Cipondoh dan ZJ pada tanggal 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

“Keduanya melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,”kata Hasanin, Jumat (18/4).

Baca juga: Gempa Myanmar Mirip Kejadian Lindu Kembar di Sumbar

Pengamanan kedua WN Tiongkok tersebut kata Hasanin, berawal dari laporan masyarakat serta operasi Intelijen Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, XZ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 dan telah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025.

“Saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian, XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,”kata Hasanin.

Selanjutnya, WN Tiongkok berinisial ZJ menggunakan izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1 dan telah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025.

“Saat ditemukan petugas pada 11 April 2025, dia sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai Mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasioal perusahaan di Indonesia,”katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo menambahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Inteldakim, keduanya diberikan tindakan administratif keimigrasian yakni di deportasi dan dicantumkan ke dalam daftar penangkalan.(net)