KRSUMSEL.COM, Muba – Sumur minyak ilegal (ilegal driling) di wilayah perkebunan Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terbakar hebat pada, Rabu (16/4) malam sekitar pukul 20:00 WIB.
Peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal itu, turut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan melalui keterangan tertulis.
“Kita mendapati informasi bahwa, ada sumur minyak ilegal terbakar semalam. Gerak cepat dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian (TKP), ” ujar Dohan, Kamis (17/4).
Sambung Dohan, dalam kondisi hujan deras. Setibanya di lokasi, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sudah padam. Serta, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar sendiri berada di pintu air 4 dalam wilayah perkebunan PT Hindoli, ” jelas Dohan.
Ditegaskan Dohan, ia pun memastikan pihaknya masih berada di TKP. Serta tengah melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut.
“Kami juga masih menyelidiki siapa pemilik sumur minyak yang terbakar semalam, ” tutup Dohan.
Sementara itu, PLH Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin Bahar mengimbau, agar masyarakat segera menghentikan kegiatan ilegal driling dan ilegal refinery.
“Masyarakat di mohon menunggu. Sebab, pemerintah dan pihak terkait tengah mengodok tata kelola sumur masyarakat. Ya, sebelum ada tata kelola yang selesai dibuat pemerintah. Hendaknya masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, ” tandasnya.(AS)