Polsek Pulau Rimau Amankan Pencuri Rokok, Ini Pelakunya

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, berhasil diamankan Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, pada Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kemudian di dapatkan Informasi di duga Pelaku berinisial AWA (23).

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, dalam keterangannya mengatakan, bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Sebuah Ruko milik korban Heri Saputra (32) di Desa Teluk Betung RT 02 RW 02 Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Inter Vs Bayern: Tuntas 2-2, Nerazzurri ke Semifinal Liga Champions

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang beralamat di RT 06 RW 02 Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau,” terang Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/04/2025).

Menurut Iptu Yusri Meriansyah, penangkapan terduga pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan Ojek yang berada di jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi SH, beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH
dan Personil Polsek Pulau Rimau menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Dan Pada Selasa tanggal 15 April
sekira jam 23:00 WIB diduga Pelaku AWA, berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku di interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, da 5 pacs rokok Sampoerna Mild.

“Selanjutnya pelaku AWA berikut barang bukti (BB) berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Papan Kayu, dan 1 buah Topi Warna Hitam Putih dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui, saat beraksi, pelaku dengan cara memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil 10 pacs Rokok ESSE Double cangge,5 Pack Rokok Sampoerna Mild.

“Setelah itu pelaku keluar dari lobang glass blok tersebut, dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7000.000, 00 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau rimau, Polres Banyuasin,” tutupnya.(Yan)