KRSUMSEL.COM, OI -Dua orang tersangka pemilik narkoba asal Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam pidana penjara 20 tahun lamanya. Hal tersebut, diungkap Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir dan sabu seberat 874,69 gram.
“Sementara untuk barang bukti pendukung lainnya yang berhasil diamankan, ialah: satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,” ungkap AKBP Bagus di Mapolres OI pada, Kamis (17/4).
Sambungnya, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini yakni Akbar Hadi (21) dan Akbar Wijaya (23).
Masih dikatakan Bagus, para tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Bagus.
Usai memaparkan para tersangka, polisi langsung memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara diblender. Kemudian, barang bukti yang sudah diblender lalu dibuang ke saluran air.
Para tersangka diajak oleh petugas memasuki toilet di Mapolres OI. Selanjutnya menyaksikan larutan narkoba itu untuk dibuang ke dalam kloset.
“Silakan dilihat ya, narkoba ini sudah dimusnahkan dan tidak ada harganya sama sekali,” ucap petugas kepada tersangka.(RUL)