Mutah Rp 1 Miliar, Tuntutan Paula Verhoeven yang Dikabulkan PA

oleh

Jakarta, krsumsel.com – Usai perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven dibacakan, ada satu tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya perempuan yang mengawali kariernya sebagai model itu, mengajukan beberapa tuntutan terhadap Baim Wong. Ada nafkah madya sebesar Rp 800 juta (Rp 100 juta per bulan selama delapan bulan masa pisah). Ia juga menuntut nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 600 juta, dan mutah sebesar Rp 3 miliar. Namun, hanya mutah yang dikabulkan Majelis Hakim, meski nominalnya lebih kecil dari yang dituntut Paula.

Tidak hanya itu, Paula Verhoeven juga menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan untuk dua orang anak. Biaya itu termasuk pendidikan, kebutuhan sehari-hari, hingga perbaikan mobil dan rumah. Namun, hal ini tidak dikabulkan karena Majelis Hakim menetapkan hak asuh anak bersama.

“Nafkah anak tidak dipertimbangkan lagi karena (pengasuhan bersama). Kalau ditetapkan di termohon baru ditetapkan nafkah anak, tapi ini kan tidak,” jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.

Dikutip dari berbagai sumber, nafkah mutah adalah pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.

Meski begitu secara hukum, tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya tetap ada.

Suryana mengatakan nilai mutah tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Mutah adalah sesuatu berupa barang yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.

“Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan,” bebernya.

Setelah mempertimbangkan bukti dan saksi, termasuk penghasilan Baim dari perusahaannya, Hakim menilai angka Rp 1 miliar adalah jumlah yang pantas.

“Termasuk penghasilan dia dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan. Dari penghasilan perusahaannya berapa, seperti itu. Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit,” jelasnya.(*)

 

SUMBER.