Bengkulu, KRsumsel.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 21 April menyiarkan secara langsung sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam kaitannya dengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Untuk Rohidin pada dasarnya sama, ya, sesuai dengan hukum acara. Apabila pengunjung sidang banyak, maka kita akan melakukan siaran langsung,”ujar Humas PN Bengkulu T Oyong di Kota Bengkulu, Kamis (17/4).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan tempat duduk tambahan jika jumlah pengunjung sidang perdana Rohidin Mersyah pada 21 April 2025 membludak. Oleh karena itu, pihak pengadilan mengimbau kepada para pengunjung agar tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Lebih lanjut, Oyong mengatakan sidang perdana Rohidin akan diselenggarakan bersamaan dengan sidang lainnya, seperti kasus korupsi maupun pidana umum, tergantung situasi di lapangan.
Baca juga: Eks Ketua KPU RI jadi Saksi Persidangan Sekjen PDIP
“Untuk sidang perdana akan disamakan dengan sidang lainnya. Namun, jika situasinya tidak memungkinkan, maka akan dikoordinasikan dengan majelis hakim agar sidang Rohidin dapat dipisahkan atau dikhususkan,”katanya.
Terkait pengamanan, Oyong mengatakan akan tetap standar seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun, keputusan akhir akan diserahkan kepada pihak kepolisian apakah perlu dilakukan pengamanan khusus atau tidak.
Sidang perdana Rohidin Mersyah dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada 21 April 2025. Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Berkas perkara telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke PN Bengkulu. Tiga terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan nomor perkara berbeda: Rohidin Mersyah (Nomor 28), Isnan Fajri (Nomor 25), dan Evriansyah (Nomor 26).
PN Bengkulu juga telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani perkara gratifikasi dan pemerasan tersebut. Ketiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.(net)