Mukomuko, KRsumsel.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 kembali melanjutkan program pembinaan terhadap 26 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah tersebut guna mencegah penyebaran paham radikal.
“Tahun ini kami kembali memberikan pembinaan kepada ormas yang terdaftar di daerah ini,”kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Kamis (17/4).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pemantauan dan evaluasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi melalui pembinaan ormas, guna mencegah penyebaran paham radikal di daerah ini.
Ia mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap ormas di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 hanya dilakukan satu kali. Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun 2024 yang dilaksanakan sebanyak empat kali.
Menurut dia, Badan Kesbangpol Mukomuko juga melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri sebagai narasumber dalam memberikan pembinaan kepada Ormas.
Baca juga: Eks Ketua KPU RI jadi Saksi Persidangan Sekjen PDIP
Ia mengatakan, bentuk kegiatan pembinaan Ormas Mukomuko 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sosialisasi mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan paham radikal.
Selain itu, instansinya juga melakukan pembinaan secara persuasif dan lebih spesifik agar seluruh Ormas di daerah ini memahami aturan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat 32 Ormas di Mukomuko, namun yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya sebanyak 26 Ormas. Sisanya dinyatakan tidak aktif.
Ia mengimbau kepada Ormas yang sudah terdata namun belum memiliki SKT untuk segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Ia mengatakan, keberadaan Ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga di Bidang Politik dan Pemerintahan.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.(net)