Indralaya, KRsumsel.com – Kerja cepat dan kerja tuntas ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah counter BRILink di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.
Kejadian semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang pegawai BRILink bernama Siti Fatimah (21), pada Senin malam, 14 April 2025, sekira pukul 20.25 WIB. Dalam laporannya, Fatimah mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik, dianiaya dengan sepotong kayu, lalu uang dalam koper dibawa kabur.
Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan didampingi IPDA ETTTAH YULIANSYAH, S.E., kebenaran berhasil diungkap.
Baca juga: Villa Vs PSG: Les Parisiens ke Semifinal meski Kalah 2-3
Dari hasil pengamatan CCTV dan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi secara mendalam, Siti Fatimah bersama seorang rekannya, Nur Kholis (22), akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan uang senilai Rp297 juta milik pemilik counter, Abdurrahman Bin Bustomi.
Diketahui, uang tersebut telah ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Zefri melalui aplikasi investasi bodong bernama ASPIRE. Fatimah mengaku terjerat modus penggandaan uang dan merasa takut hingga merekayasa kejadian seolah-olah terjadi perampokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp120.000, satu unit handphone, tas jinjing, koper, serta sepotong kayu yang digunakan untuk mendukung skenario palsu tersebut.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus investasi ilegal yang semakin marak dan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap aplikasi atau layanan yang menjanjikan keuntungan instan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak setiap laporan dengan profesional dan teliti. Dalam waktu singkat, kasus berhasil kami ungkap dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN.
Kasus kini telah ditangani oleh Polsek Tanjung raja dan sat Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.(rul)