Jakarta, KRsumsel.com – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) yang mencuri harta majikannya total sebesar Rp125,8 juta di Jakarta Barat (Jakbar).
“Pelaku diamankan di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB,”kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Rizky menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/4) saat korban pulang dari liburan dan memanggil ART nya yaitu RK untuk membukakan pintu gerbang.
Baca juga: Villa Vs PSG: Les Parisiens ke Semifinal meski Kalah 2-3
“Namun setelah dipanggil terlapor tidak kunjung membukakan pintu dan korban melihat kunci gembok tergantung di gerbang selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah,”ucapnya.
Setelah berada di dalam rumah korban tidak mendapati terlapor dan setelah dicek di kamar barang-barang milik terlapor dan terlapor tidak ada.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV dan terlihat terlapor membawa seluruh barang milik korban yang ada di dalam rumah.
“Barang seperti gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS dan uang tunai sebesar Rp15 juta sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian materi sebesar Rp125.800.000,”kata Rizky.
Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 9 April 2025 dan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucap Rizky.
Pelaku dikenakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(net)