Tangerang, KRsumsel.com – Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Makmur Gebang Raya Periuk Kota Tangerang Banten berikut mengamankan produsen minuman keras (Miras) jenis Ciu tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (14/4) mengatakan, dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (11/4) tersebut disita sejumlah barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi.
Selanjutnya, tiga galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mili liter siap untuk diedarkan. “Kita juga sita peralatan memasak dan pengolahan atau fermentasi seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,”kata Kombes Zain dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penindakan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.
Baca juga: Pengungkapan Penyelundupan 192 Kg Sabu Diapresiasi DPR RI
Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan usaha tersebut sejak empat tahun lalu yakni dari 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200 mili liter.
Adapun peredaran miras jenis Ciu ini untuk di wilayah Tangerang Raya seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Operasional Industri rumahan miras Ciu ini, tambah Kapolres, tergolong besar. Bila dikalkulasi omzet home industry Ciu ini telah mencapai puluhan juta.
Oleh sebab itu, Kombes Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapat dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.
“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(net)