Penjual Tubuh Trenggiling dan Cula Badak di Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun 

oleh

Jambi, KRsumsel.com Polresta Jambi mengancam empat tersangka pelaku penjualan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dan cula badak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Selasa (15/4) mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat satu huruf f jo Pasal 21 ayat dua huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,”kata Boy. Adapun identitas para tersangka yakni Ramli Harun warga Tebo, Sutrisno warga Koto Ilir Jambi, Raja Saudi warga Rengat Riau dan Satriya warga Tebo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan terjadi pada Rabu (26/3) di kawasan Thehok Kota Jambi.

Baca juga: Ribuan Pelanggan MEP di Kecamatan Keluang Beralih ke PLN

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti tersebut. Aparat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil. Jika dinominalkan, nilai tubuh satwa yang dilindungi itu mencapai Rp1,8 miliar.

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia yang semakin terancam punah.(net)