PT KAI Tanjungkarang Catat 9 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat sembilan kasus kecelakaan hingga April 2025 yang terjadi di perlintasan sebidang.

“Dari jumlah tersebut korban meninggal dunia sebanyak dua orang, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan,”kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Sabtu (12/4).

Kemudian, KAI Tanjungkarang juga mencatat empat kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan satu korban luka berat dan tiga lainnya meninggal dunia.

“Dengan catatan kecelakaan baik di perlintasan sebidang maupun jalur kereta kami minta masyarakat harus lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan,”katanya.

Baca juga; Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,”kata dia.

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Sebab tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,”kata dia.

Ia menjelaskan, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

“Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,”kata dia.(net)