PN Batam Tambah Jadwal Sidang Eks Satresnarkoba Polresta Barelang

oleh

Batam, KRsumsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menambah jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana narkoba mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya dari dua kali seminggu menjadi tiga kali terhitung mulai Jumat (11/4) kemarin.

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Jumat (11/4) sore mengatakan, penambahan jadwal persidangan ini untuk mempercepat penyelesaian perkara mengingat jumlah saksi yang dihadirkan tidak sedikit.

“Iya sidang yang sebelumnya dua kali dalam seminggu, menjadi tiga kali seminggu ini mengingat persidangan sempat tertunda karena libur lebaran yang cukup panjang, ini berlaku mulai pekan ini sampai seterusnya,”kata Wattimena.

Sidang perkara melibatkan 10 mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditunda sementara sejak Senin (24/3) dan kembali digelar setelah cuti lebaran pada Kamis (30/4). Sementara itu, sidang perdana perkara ini dimulai tanggal 30 Januari 2025.

Sebelumnya, sidang ini dijadwalkan dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Mulai pekan ini, sidang dilaksanakan tiga kali seminggu, yakni Senin, Kamis dan Jumat.

Wattimena menjelaskan, pertimbangan hakim menambah jadwal persidangan menjadi tiga kali seminggu karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU mencapai 40 orang saksi.

Baca juga: BB Elektronik dan Motor Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil

“Jadwal sidang tiga kali seminggu berlaku seterusnya, karena infonya 40 saksi itu belum termasuk saksi Ad De Charge (meringankan terdakwa),”katanya.

Menurut dia, jika dihitung-hitung masing-masing terdakwa menghadirkan dua saksi Ad De Charge, maka jumlahnya mencapai 24 orang, ditambah dengan 40 saksi dari JPU, total ada 64 saksi yang dimintai keterangan. Sehingga, jika persidangan dilaksanakan dua kali sepekan akan memakan waktu lama.

Dia menyebut, total ada 12 terdakwa dalam perkara tersebut. Sidang berlangsung pernah selesai sampai pukul 02.00 WIB. “Kemarin saja sidang baru selesai pukul 23.00 WIB, ini kan panjang waktunya,”kata dia.

Oleh karena itu, sesuai azas peradilan cepat dan efisien serta berbiaya murah, PN Batam menjadwalkan persidangan menjadi tiga kali dalam sepekan. Selain itu, menyangkut masalah status penahanan para terdakwa.

Karena status penahanan terdakwa sebagai tahanan pengadilan berakhir tahap pertama pada 6 April dan sudah diperpanjang selama 60 hari ke depan.

“Ya ini juga menyangkut masa penahanan para terdakwa juga, diupayakan perkara tuntas pada waktunya,”kata Wattimena.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan menghadirkan saksi dari JPU. Saksi yang dihadirkan empat orang mantan personel Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang yang berstatus terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan Riau.

Keterlibatan personel Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang turut serta menyisihkan sabu hasil pengungkapan Subnit I sebanyak 35 Kg dari Malaysia.

Dalam perkara ini, total ada 12 terdakwa, selain mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya, terdapat dua terdakwa lainnya Azis Martua Siregar (mantan anggota polisi yang jadi bandar narkoba) serta Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.

Sementara itu, 10 mantan Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi (Kasubnit I), Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, Rahmadi dan Junaidi Kurniawan.(net)