Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang Satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Bekasi Barat yang terjadi pada Sabtu (29/3) lalu.

“Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,”kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4).

Baca juga: Dispora Tangerang Buka Pendaftaran Pertukaran Pemuda Antara Negara

Binsar menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit. “Kemudian memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S,”ucapnya.

Selain menegur soal suara bising knalpot, korban S juga menegur tersangka agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena sepeda motornya mengganggu jalan Ambulans.

“Kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD,”ucapnya.

Bahkan, pelaku AFET sampai membuka sandalnya untuk bersiap berkelahi dan menarik korban sampai ke depan ruang medis.

“Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari,”kata BInsar.

Pihaknya telah mengambil keterangan lima orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping (petugas kebersihan),”katanya. Kondisi korban saat ini sedang dalam masa tahap pemulihan usai kejadian tersebut.(net)