Medan, KRsumsel.com – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memiliki 33 kabupaten/kota dinilai sangat rentan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena letak wilayahnya.
“Selain itu, segi geografis juga memiliki banyak ‘jalan tikus’ yang kerap dimanfaatkan oleh para agen ilegal untuk menyeludupkan pekerja migran lewat jalur laut,”kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan di Medan, Jumat (11/4).
Dia mengatakan, dalam menjelang Lebaran 2025, pemerintah daerah setempat telah memulangkan korban TPPO sebanyak 186 orang.
Effendy mengatakan, pihaknya telah membahas langkah mengantisipasi korban TPPO, salah satunya siapa yang mengirim pekerja migran untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Harga Pinang di Aceh Barat Daya Naik 85 Persen, Tertinggi dalam Tiga Tahun
“Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut sesuai Peraturan Gubernur Sumut No.1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,”ujarnya.
Dalam gugus tugas itu kata dia, Gubernur Sumut menjadi ketua, Wakil Gubernur Sumut sebagai wakil ketua I, ketua DPRD Sumut menjadi ketua II, Polda Sumut sebagai ketua harian, dan Sekdaprov Sumut menjadi wakil ketua harian.
Untuk keanggotaan gugus tugas ini, yaitu unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, dan lainnya.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut, gugus tugas ini tidak hanya jadi pemadam kebakaran saja. Namun dapat menyelesaikan masalah TPPO di Sumut, baik dari hulu hingga hilir,”ucap Effendy.
Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO diwakili Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP P Samosir mengaku pihaknya telah melakukan penegakan hukum.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan berbagai masalah TPPO di Sumut.
“Masalah utama warga berminat kerja ke luar negeri karena sulitnya mencari kerja di daerah, dan tergiur iming-iming gaji lebih besar didapat di sana melalui jalur ilegal,”katanya.
Untuk mengantisipasi para pekerja migran ilegal ini, lanjut dia, Polda Sumut mengimbau pemerintah daerah agar mencari solusi mempermudah segala urusan administrasi maupun lainnya.
“Ini tujuannya agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat terjamin, baik keamanan dan juga legalitasnya,”ujar P Samosir.(net)