KPU Biak Siapkan 345 TPS untuk PSU Pilkada Papua 2025

oleh

Biak, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Papua menyiapkan 345 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

“KPU Biak Numfor akan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU Pilkada Papua,”kata Ketua KPU Biak Numfor Joey Nice Lawalata dihubungi di Biak, Jumat (11/4).

Ia menyebut, sebanyak 345 TPS untuk PSU Pilkada tersebar di 268 panitia pemilihan kampung dan kelurahan serta 19 panitia pemilihan distrik (PPD) .

Sedangkan untuk data pemilih tetap PSU Pilkada Papua di Kabupaten Biak Numfor, menurut Joey, tidak mengalami perubahan tetap menggunakan data tetap pilkada 27 November 2024.

Baca juga:Masyarakat Pilih Beli Emas karena Keuntungan Investasi Lebih Besar

Ia mengatakan, untuk data tetap atau DPT jumlah pemilih laki-laki 49.705 dan pemilih perempuan 51.169 sehingga total 100.874 pemilih. Ditegaskan Joey, untuk DPT PSU Pilkada Papua tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah pemilih tetap.

“Berdasarkan putusan MK untuk PSU KPU tetap menggunakan DPT Pilkada Biak Numfor,”katanya.

Hingga, Jumat (11/4) KPU Biak Numfor mulai melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan tahapan PSU Pilkada Papua kepada masyarakat, Pemda dan pemangku kepentingan lainnya.

Sedangkan tahapan PSU pihak KPU Biak Numfor juga sedang melakukan evaluasi kinerja dan seleksi anggota badan adhoc sebagai penyelenggara pemungutan suara tingkat kampung dan kelurahan serta panitia pemilihan 19 distrik.(net)