Medan, KRsumsel.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara memperberat vonis terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara Jubel Tambunan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari sebelumnya tiga tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama delapan tahun,”ujar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dipantau di Medan, Kamis (10/4).
Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu memperberat hukuman terdakwa Jubel Tambunan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan meyakini terdakwa Jubel terbukti melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa Jubel melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar,”jelas Hakim Krosbin.
Baca juga; Penjualan Emas Batangan di Banda Aceh Naik 10 Persen
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa Jubel tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika dalam hal ini terdakwa Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun,”kata Hakim Krosbin.
Putusan banding ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan,”kata JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat 27 Desember 2024.
JPU Hendri mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan anggaran sebesar Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut itu dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Akibatnya terjadi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hendri.
Jaksa juga menuntut terdakwa Jubel membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Selain itu, terdakwa Jubel Tambunan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.(net)