Balai Karantina Musnahkan Komoditas Tak Berdokumen Guna Lindungi SDA

oleh

Batam, KRsumsel.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang membawa hama dan penyakit yang masuk ke wilayah Batam karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.

“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 60,44 kg terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia serta 496 ekor burung pipit dari Kuala Tungkal, Jambi,”ungkap Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis (10/4).

Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di Karantina Kepri Sei Temiang Kota Batam. Menurut dia, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator tersebut merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat udara maupun penumpang kapal laut.

“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,”ujarnya.

Baca juga: Maret 2025! Inflasi Sumatera Selatan Tetap Terjaga Jelang Idul Fitri 1446 H

Dikatakan Herwintarti, tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia.

Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Wilayah Kepri wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Dia menjelaskan, Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera sehingga menjadi wilayah rawan pemasukan komoditas ilegal dan wajib periksa karantina.

“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergi antar entitas yang ada di perbatasan dalam menjaga keanekaragaman hayati di wilayah Kepri,”tambahnya.

Karantina Kepri gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,”tutupnya.(net)